LENGKAP! Daftar Tunjangan Lembur dan Uang Makan untuk ASN Berdasarkan Golongan, Simak..

- 19 Mei 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi, perhitungan tunjangan lembur dan uang makan untuk ASN
Ilustrasi, perhitungan tunjangan lembur dan uang makan untuk ASN /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kebijakan tunjangan lembur dan uang makan ini memiliki manfaat yang sangat besar bagi ASN, terutama untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ASN.

Adanya tunjangan lembur dan uang makan untuk ASN ditujukan untuk pegawai yang bekerja melebihi jam kerja, sehingga diterbitkan peraturan terbaru terkait tunjangan lembur dan uang makan.

Pemberian tunjangan lembur dan uang makan ini membuktikan pemerintah memberikan penghargaan lebih kepada ASN yang bekerja ekstra melebihi jam kerja.

Selain itu, kedua tunjangan ini juga membuat ASN semakin termotivasi untuk melayani publik dan melaksanakan tugas pemerintahan lebih baik lagi.

Baca Juga: Penegakan Hukum Lemah, Ingatkan Kembali Kasus Wan Prestasi Pemerintah pada PT Radnet Tahun 2010

Kedua tunjangan lembur dan uang makan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 49 tahun 2023 mengenai masukan tahun anggaran 2024.

Bahkan, tambahan kedua tunjangan ini bisa mencapai nominal hingga Rp1,6 juta dalam satu bulan dengan perhitungan yang akan dijelaskan di bawah ini.

Dengan catatan, tunjangan lembur dan uang makan ini tentu akan diperoleh dengan nominal yang berbeda bagi setiap ASN yang mendapatkan lembur secara resmi.

Tentunya, peraturan mengenai jam kerja lembur harus dengannsurat tugas yang resmi dan perhitungan tunjangan lembur yang sah.

Baca Juga: PENTING Diketahui, Berikut Informasi untuk Guru, Kepsek, Satuan Pendidikan Jenjang SMP

Sesuai dengan PMK No 49 tahun 2023, jam lembur yang diperuntukkan untuk PNS dan PPPK adalah lembur dengan perhitungan waktu minimal 2 jam berturut-turut.

Serta, banyak jam lembur ini hanya boleh dilakukan maksimal 1 kali per hari. Sehingga perolehan uang lembur bagi ASN baik PNS atau PPPK akan dapat bertambah sesuai denan surat tugas.

Berikut jumlah uang lembur dan uang makan sesuai dengan PMK No 49 tahun 2023 sesuai dengan golongan PNS:

- PNS golongan I akan mendapatkan satu kali uang lembur sebesar Rp18.000, serta uang makan sebesar Rp35.000

Baca Juga: Viral Karena Jalanan Rusak, Siapa Sangka di Balik Itu Provinsi Lampung Memiliki 6 SMA Terbaik Versi LTMPT

- PNS golongan II akan mendapatkan satu kali uang lembur sebesar Rp24.000, serta uang makan sebesar Rp35.000

- PNS golongan III akan mendapatkan satu kali uang lembur sebesar Rp30.000, serta uang makan sebesar Rp37.000

- PNS golongan IV akan mendapatkan satu kali uang lembur sebesar Rp36.00, serta uang makan sebesar Rp41.000

Jadi, berdasarkan peraturan di atas, maka golongan I PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan dengan total Rp53.000 per hari, golongan II akan mendapatkan uang lembur dan uang makan denban total Rp59.000 per hari.

Baca Juga: UPDATE, Tabel Cicilan KUR BRI 19 Mei 2023, Berikut Syarat dan Simulai Pinjaman Rp100 Juta, Siapkan e-KTP dan…

Lalu, golongan III PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan sebesar Rp67.000 per hari, dan golongan IV PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan sebesar Rp77.000 per hari.

Lalu, asumsi PNS bisa mendapatkan Rp1,6 juta tunjangan uang lembur dan uang makan adalah hasil pengalian jumlah per hari yakni Rp77.000 dikali dengan estimasi hari kerja selama 22 hari.***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah