Baca Juga: MUTLAK! Demi Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Hal Terlarang Ini untuk Bupati dan Wali Kota….
Syarat utama penerima BLT PKH adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos, jika nama Anda belum terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi cek bansos yang bisa di download melalui Play Store.
Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk daftar penerima BLT PKH, bisa langsung cek laman cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi seputar pelaku UMKM kategori ini dapat BLT Rp3 juta, bukan di BPUM eform.bri.co.id tapi pakai link ini.***