ASIK! Pelaku UMKM Kategori Ini Dapat BLT Rp3 Juta, Bukan di BPUM eform.bri.co.id, Pakai Link Ini

- 24 Mei 2023, 16:27 WIB
Pelaku UMKM kategori ini dapat BLT Rp3 juta
Pelaku UMKM kategori ini dapat BLT Rp3 juta /pixabay.com/@emaji-4642101/

Baca Juga: MUTLAK! Demi Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Hal Terlarang Ini untuk Bupati dan Wali Kota….

Syarat utama penerima BLT PKH adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos, jika nama Anda belum terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi cek bansos yang bisa di download melalui Play Store.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk daftar penerima BLT PKH, bisa langsung cek laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi seputar pelaku UMKM kategori ini dapat BLT Rp3 juta, bukan di BPUM eform.bri.co.id tapi pakai link ini.***

 

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x