Berikut Cara Pengajuan KPM Agar Pelaku UMKM dapat BLT Rp3 Juta, Download Aplikasi Ini

- 25 Mei 2023, 05:41 WIB
Cara pengajuan KPM agar pelaku UMKM dapat B;T Rp3 juta
Cara pengajuan KPM agar pelaku UMKM dapat B;T Rp3 juta /pixabay.com/@wonderfulbali-23124233//

Pelaku UMKM bahkan bisa mendapat BLT PKH Rp3 juta dengan kategori ibu hamil dan memiliki balita. Agar lebih lengkapnya berikut kategori penerima BLT PKH yang wajib diketahui.

1. Anak usia dini dengan besaran Rp750 ribu untuk setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

2. Untuk lansia sebesar Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp2,4 juta setiap tahun.

3. Untuk anak sekolah SD sebesar Rp225 ribu setiap tahap atau total Rp900 ribu per tahun.

4. Untuk ibu hamil atau nifas Rp750 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

5. Penyandang disabilitas Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

6. Untuk anak sekolah SMA sebesar Rp500 ribu setiap tahap atau total Rp2 juta setiap tahun.

7. Untuk anak sekolah SMP sebesar Rp375 ribu setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: BUKAN BPUM, Ada BLT 700 Ribu untuk UMKM! Buruan Siapin KTP dan KK, yuk Cek Cara Daftarnya di Sini

Syarat utama penerima BLT PKH adalah harus tedaftar menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM. Jika Anda belum terdaftar apakah bisa masuk dalam KPM? tentu bisa dengan cara mengajukan KPM agar menjadi penerima BLT PKH.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x