4. Peserta didik dari keluarga penerima KartuKeluarga Sejahtera.
5. Peserta didik yatim/yatimpiatu/oiatu dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
6. Peserta didik yang terdampak bencana alam.
7. Peserta didik yang terkena drop out tapi masih ingin bersekolah kembali.
8. Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga yang kena PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki 3 saudara serumah.
9. Peserta didik merupakan peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.
Program BLT PIP 2023 ini akan diberikan pada peserta didik yang berasal dari berbagai jenjang. Adapun jenjang pendidikan yang dimaksud yaitu:
- SD/MI/SDLB/Paket A