3. Peserta sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang baru saja terdampak PHK.
4. Pekerja/buruh yang ingin mengembangkan keterampilan kerjanya.
5. Peserta bukan bagian dari anggota ASN, pejabat negara, perangkat desa, dan bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
Pemilik KTP yang termasuk ke dalam salah satu kriteria di atas memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT insentif Rp700 ribu dari pemerintah.
Baca Juga: SIMAK, Formasi CPNS yang Dibuka di Tahun 2023 Tembus Angka 34 Ribu, Siap Rebutan Tempat?
Dana BLT ini merupakan bagian dari program Kartu Prakerja yang hingga saat ini masih terus dilaksanakan oleh pemerintah. Setelah berhasil menyelesaikan sederet prosedur yang ada, peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapat BLT insentif senilai Rp700 ribu.
Dilansir oleh BeritaSoloraya.com dari laman resmi Kartu Prakerja, peserta yang berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja akan mendapat dana pelatihan Rp3,5 juta per orang. Dana tersebut bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja.