TERBARU, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

- 5 Juni 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi
Ilustrasi tunjangan sertifikasi /@joelfotos/Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini adalah penjelasan regulasi terbaru tentang pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru dan kepala madrasah beserta pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Perlu diketahui, kini regulasi terbaru tersebut sudah resmi menjadi petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi kepada guru, kepala Madrasah, dan pengawas PAI.

Adapun juknis yang dimaksud yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun anggaran 2023.

Baca Juga: TOP 25 SMA Terbaik di Banten Ini Masuk 1.000 Besar Ranking Nasional Versi LTMPT, Referensi untuk PPDB 2023

Adapun pemberian tunjangan profesi ini disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi guru yang diberikan untuk guru yang telah menempuh program sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat dua sumber anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru, kepala, dan pengawas Madrasah, yaitu DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing, tunjangan sertifikasi bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga: Ada yang Juara 31 dari 1.000 Sekolah Terbaik di Indonesia, Ini Dia 10 Daftar SMA Terbaik di Sumatra Selatan

Sementara itu, untuk guru, kepala, dan pengawas Madrasah yang sudah berstatus ASN, tunjangan sertifikasi bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Adapun mengenai besarannya, dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut.

- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus ASN akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam satu bulan.

Baca Juga: TOP 1 Kota Bandung, Catat 25 SMA Terbaik di Jawa Barat yang Masuk 1.000 Besar Ranking Nasional Versi LTMPT!

- Bagi pengawas Madrasah akan diberikan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam satu bulan.

- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus bukan ASN yang sudah inpassing akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.

- Bagi guru dan kepala Madrasah yang berstatus bukan ASN dan belum menerima SK Inpassing akan menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran Rp1.500.00 per bulan.

Baca Juga: Marketplace Guru Dianggap Belum Sejalan dengan Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK, Ini Kata Komisi X DPR

Demikianlah, informasi mengenai pencairan dan besaran tunjangan sertifikasi bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah pada tahun 2023.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x