Kabar Gembira untuk Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru TW 1, Info 19 Mei 2023

- 19 Mei 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi.Berikut ini informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Ilustrasi.Berikut ini informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag memiliki perbedaan, salah satunya dari regulasi yang diterbitkan dan ketentuan penyaluran.

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud, pengelolaannya diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 dan di bawah naungan Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Penyaluran tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud biasanya dilakukan setiap triwulan sekali, sementara di bawah naungan Kemenag biasanya dilakukan per satu bulan sekali berdasarkan kondisi satuan kerja.

Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Mengapa Kucing Keluar Rumah? Apakah Mereka akan Kembali Lagi?

Pada tunjangan sertifikasi guru, terdapat potongan pajak yang mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010. Juknis tersebut mengatur perihal Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD yang tertuang dalam Pasal 4.

Selain potongan pajak, tunjangan sertifikasi guru dikenai potongan BPJS yang mengacu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tertuang dalam Pasal 30.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x