SAH, Kemenkeu Berikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG sebanyak 50 Persen di Juni 2023, Jika...

- 1 Juni 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pemberian TPG sebanyak 50 persen kepada guru dan dosen dengan kondisi tertentu
Ilustrasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pemberian TPG sebanyak 50 persen kepada guru dan dosen dengan kondisi tertentu /PMJ News

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akan memberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG kepada guru dan dosen sebanyak 50 persen di bulan Juni 2023, tapi berdasarkan suatu kondisi tertentu, yang akan dijelaskan di artikel ini. Apabila guru dan dosen pada bulan Juni 2023 belum diberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen, maka Kemenkeu akan memberikan di bulan berikutnya.

Ketentuan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen di bulan Juni 2023 merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 mengenai pengelolaan THR dan gaji ke 13.

Pasalnya, penyaluran tunjangan sertifikasi guru sebanyak 50 persen merupakan salah satu komponen pemberian gaji ke 13 tahun 2023 yang merupakan aturan baru.

Baca Juga: SAH, Persyaratan, Lini Masa Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Ada Ketentuan Baru

Sehubungan dengan adanya aturan baru, pemerintah mengucurkan tambahan dana dengan mentransfer ke pemerintah daerah yang diperkirakan sampai Rp 2,1 triliun di tahun 2023.

Dana tersebut untuk penyaluran THR yang sebelumnya telah diberikan kepada ASN dan gaji ke 13 tahun 2023. Pegawai yang berhak menerima di antaranya adalah TNI, Polri, ASN PPPK dan PNS serta pejabat lainnya.

Dalam penyaluran gaji ke 13 terdapat dua kategori, pertama sumber anggaran pegawai yang berasal dari APBN dan kedua berasal dari APBD.

Gaji ke 13 dengan sumber anggaran dari APBN, mencakup tunjangan kinerja 50%, gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan serta tunjangan jabatan atau umum.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x