CEK, 10 Kriteria Barang yang Dilarang untuk Diperdagangkan. Salah Satunya Jika Tidak Sesuai dengan Ini

- 10 Juni 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan
Ilustrasi kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan /Alexas_Fotos/pixabay

Jika pada label tidak memuat penjelasan barang seperti nama barang, ukuran, netto, komposisi, aturan pakai, tanggal produksi, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, dan keterangan lain untuk pemakaian maka masuk kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan.

10. Tidak Ada Petunjuk Bahasa Indonesia

Salah satu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah tidak ada informasi dan/atau petunjuk barang dengan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Ingin Membeli Rumah Subsidi? Baca 5 Tips Lengkapnya Sebelum Ambil Keputusan, Cek di Sini

Itulah kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan, semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi.***

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x