Jika pada label tidak memuat penjelasan barang seperti nama barang, ukuran, netto, komposisi, aturan pakai, tanggal produksi, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, dan keterangan lain untuk pemakaian maka masuk kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan.
10. Tidak Ada Petunjuk Bahasa Indonesia
Salah satu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah tidak ada informasi dan/atau petunjuk barang dengan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Ingin Membeli Rumah Subsidi? Baca 5 Tips Lengkapnya Sebelum Ambil Keputusan, Cek di Sini
Itulah kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan, semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi.***