BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, terdapat kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan II (TW 2) tahun 2023 belum didapatkan oleh para guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud.
Berita belum cairnya TPG TW 2 tahun 2023 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud itu, tentu saja membuat gusar sebagian besar guru dan berharap segera adanya pencairan tunjangan tersebut.
Pasalnya, dengan adanya pencairan TPG TW 2 tahun 2023 bagi guru sertifikasi, maka mereka akan dapat memenuhi kebutuhan yang membengkak di bulan Juni, karena adanya kebutuhan pendidikan anak.
Jika diperhatikan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 4/2022, pencairan TPG TW2 bagi guru sertifikasi seharusnya telah dilakukan mulai awal bulan Juni.
Hal itu karena dalam Permendikbud tersebut telah disebutkan bahwa jika sinkronisasi data dilakukan pada 31 Mei, maka tunjangan akan cair pada bulan Juni.
Diketahui, terdapat beberapa kendala yang mungkin terjadi dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi tersebut, salah satunya seperti sertifikat pendidik yang tidak linear dengan mapel yang diampu.
Selain itu bisa saja terjadi keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru karena terdapat ketidak sesuain data di Dapodik Kemdikbud.
Terdapat juga sejumlah kendala teknis lainnya dalam proses pencairan TPG, tapi tentu saja tunjangan bagi guru sertifikasi tersebut akan tetap dicairkan.