BERITASOLORAYA.com – TPG (tunjangan profesi guru) untuk guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, akan dicairkan setiap triwulan.
Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, pencairan TPG triwulan 2 yang disebut juga sebagai tunjangan guru sertifikasi dijadwalkan cair setiap bulan Juni.
Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 akan dilakukan setelah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi di Dapodik melalui aplikasi SIM-Tun. Proses sinkronisasi ini dijadwalkan pada akhir bulan Mei.
Namun hingga awal Juli 2023 ini, belum banyak guru sertifikasi yang menerima TPG triwulan 2. Dalam beberapa kasus, tunjangan sertifikasi guru seringkali terlambat dicairkan.
Baca Juga: JANGAN KELIRU! Inilah Aturan Seragam Sekolah Tahun 2023 dari Kemdikbud, Siswa Baru Harap Pahami
Keterlambatan pencairan TPG bisa terjadi karena berbagai kendala yang menghambat proses tersebut. Berikut ini beberapa kendala yang mungkin membuat TPG triwulan 2 terlambat dicairkan:
1. Serdik Guru Sertifikasi Tidak Terdaftar
TPG hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau yang sering disebut sebagai guru sertifikasi.