PERHATIAN, Hanya Guru dengan Kriteria Berikut yang Bisa Terima TPG TW 2 2023

- 5 Juli 2023, 11:09 WIB
Hanya guru yang memenuhi kriteria ini yang bisa menerima TPG, termasuk TPG TW 2 2023 yang dijadwalkan cair mulai Juni.
Hanya guru yang memenuhi kriteria ini yang bisa menerima TPG, termasuk TPG TW 2 2023 yang dijadwalkan cair mulai Juni. /Instagram.com/@nunuksuryani/

BERITASOLORAYA.com – TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru kategori tertentu setiap tiga bulan atau triwulan. Bulan Juli ini, TPG TW 2 atau triwulan 2 dijadwalkan cair ke rekening guru penerima.

Ketentuan mengenai TPG telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari regulasi tersebut, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas guru.

Pada pasal 5 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 disebutkan tunjangan profesi disalurkan dalam bentuk uang melalui rekening bank guru penerima TPG.

Tunjangan ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang didapat guru sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Adapun waktu penyaluran TPG adalah setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: HATI-HATI! Kemdikbud Ingatkan 6 Hal Ini Penyebab TPG Triwulan 2 Tahun 2023 Tidak Cair, Cek di Sini Ulasannya…

Hingga saat ini, regulasi mengatur penyaluran TPG dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai tahapan penyaluran yang diatur undang-undang.

Lalu, apa saja kriteria guru penerima TPG sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022? Berikut rinciannya:

1. Guru dengan sertifikat pendidikan

2. Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah naungan Kemdikbud

3. Guru mengajar pada sekolah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Guru memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan Kementerian

5. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

6. Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

7. Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘Baik’

8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x