ALHAMDULILLAH AKHIRNYA Tunjangan Sertifikasi Guru TW 2 Cair di Kabupaten Ini. Bagaimana Daerah Lain?

- 5 Juli 2023, 16:56 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru TW 2
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru TW 2 /freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah datang untuk para guru di bawah naungan Kemdikbud, yang berkaitan dengan telah adanya kabupaten mencairkan tunjangan sertifikasi Triwulan II atau TW 2.

Diketahui, tunjangan sertitikasi guru bagi guru di bawah naungan Kemdikbud ini dicairkan setiap 3 bulanan dan saat ini telah memasuki triwulan II atau TW 2.

Lalu daerah atau kabupaten manakah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan II (TW 2) tersebut?

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Tanggal 5 Juli 2023: Mobil Aldebaran Tabrak Motor Miss Raisa, Bagaimana Kondisinya?

Sebelumnya, perlu diperhatikan kembali tentang sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya adalah:

a. Guru yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pendidik;

b. Guru yang bersangkutan harus memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Guru yang bersangkutan harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. Guru yang bersangkutan harus memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x