BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah datang untuk para guru di bawah naungan Kemdikbud, yang berkaitan dengan telah adanya kabupaten mencairkan tunjangan sertifikasi Triwulan II atau TW 2.
Diketahui, tunjangan sertitikasi guru bagi guru di bawah naungan Kemdikbud ini dicairkan setiap 3 bulanan dan saat ini telah memasuki triwulan II atau TW 2.
Lalu daerah atau kabupaten manakah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan II (TW 2) tersebut?
Sebelumnya, perlu diperhatikan kembali tentang sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya adalah:
a. Guru yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pendidik;
b. Guru yang bersangkutan harus memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Guru yang bersangkutan harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Guru yang bersangkutan harus memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.