BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan menjelaskan terkait tunjangan yang diberikan Kemdikbud untuk para guru dengan pencairannya yaitu pada bulan Juli 2023. Nominalnya pun fantastis yaitu sebesar tiga kali lipat gaji pokok, tetapi tunjangan ini hanya bisa diterima oleh guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun untuk gaji pokok masing-masing guru dibedakan berdasarkan golongannya. Jadi, semakin tinggi golongan guru maka ia akan memperoleh gaji pokok yang lebih besar.
Hal ini yang akan menyebabkan tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru di bulan Juli 2023 ini akan berbeda-beda nominalnya.
Tunjangan ini bukan sekadar isapan jempol semata, melainkan sudah sah diresmikan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Nantinya, pembayaran tunjangan ini akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setempat, sehingga pencairannya pun tidak akan serentak antar Kota/Kabupaten di Indonesia.
Namun, bapak/ibu guru tidak perlu khawatir karena tunjangan sebesar tiga kali gaji pokok ini sudah pasti akan Anda terima dan cair melalui rekening masing-masing.