BERITASOLORAYA.com - Para guru, baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi patut berbahagia dengan informasi ini.
Pasalnya, guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi ternyata bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Adapun besaran nilai tunjangan dari pemerintah untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi ini bisa dibilang cukup besar sehingga tentu saja bakal bikin auto senyum!
Diketahui bahwa guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan dari pemerintah berdasarkan status mereka.
Secara umum, tunjangan pemerintah untuk guru ada tiga jenis, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Penjelasan mengenai ketiga jenis tunjangan untuk guru dari pemerintah ini tercantum dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang petunjuk teknis pencairan tunjangan guru.