NILAINYA WOW! Simak 3 Jenis Tunjangan dari Pemerintah untuk Para Guru yang Berstatus Ini, Bikin Auto Senyum!

- 3 Juli 2023, 18:44 WIB
Simak 3 jenis tunjangan pemerintah untuk guru ini
Simak 3 jenis tunjangan pemerintah untuk guru ini /Freepik/benzoix.

BERITASOLORAYA.com - Para guru, baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi patut berbahagia dengan informasi ini.

Pasalnya, guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi ternyata bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Adapun besaran nilai tunjangan dari pemerintah untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi ini bisa dibilang cukup besar sehingga tentu saja bakal bikin auto senyum!

Diketahui bahwa guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan dari pemerintah berdasarkan status mereka.

Baca Juga: WOW, SENANGNYA! Tak Cuma Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi pun Dapat Tunjangan Pemerintah, Nilainya Lumayan!

Secara umum, tunjangan pemerintah untuk guru ada tiga jenis, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Penjelasan mengenai ketiga jenis tunjangan untuk guru dari pemerintah ini tercantum dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang petunjuk teknis pencairan tunjangan guru.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x