Sementara, untuk persyaratan menjadi peserta program Kartu Prakerja Gelombang 58, yaitu meliputi:
- WNI atau Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 64 tahun.
- Penyandang disabilitas diperbolehkan untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 58.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal saat mendaftar dan atau mengikuti pelatihan.
- Sasaran program Kartu Prakerja Gelombang 58 yaitu pelaku UMKM, para pencari kerja, pekerja/buruh yang mengalami PHK, dan pekerja/buruh memerlukan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: CENDERUNG STABIL? Ini Dia Update Terlengkap Harga Emas Logam Mulia per Hari Senin, 24 Juli 2023
- Dilarang mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 58 untuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pimpinan/anggota DPR, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/pengawas/dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
- Penerima program Kartu Prakerja Gelombang 58 hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.