BERITASOLORAYA.com- Terdapat kemungkinan pencairan bantuan sosial (Bansos) tahap ke 3 tahun 2023 dari Kementerian sosial (Kemensos) yakni Program Keluarga Harapan batal diserahkan kepada para penerima.Penjelasan terkait pembatalan pembagian bansos ada di bawah ini.
Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 dijadwalkan dapat diterima oleh keluarga miskin yang masuk kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan juli hingga september 2023. Tetapi terdapat kemungkinan KPM batal menerimanya.
Sejak kuartal kedua 2018 sampai saat ini pemerintah pusat melalui Kemensos memutuskan untuk menyerahkan Bansos PKH secara non tunai kepada KPM menggunakan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Penerima PKH sebelum terdaftar sebagai pemegang KKS diharuskan juga untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Penyaluran melalui KKS membuat bansos PKH ditransfer langsung kepada KPM pada rekening yang diterbitkan oleh bank Bank Himbara. Kartu ATM berwarna merah putih dan buku tabungan akan dipegang oleh KPM.
Berikut alasan mengapa keluarga miskin tidak menerima PKH tahap 3 2023:
1.tidak terdaftar di DTKS
DTKS dapat disebut pula sebagai data induk kemiskinan, sehingga penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS. Syarat KPH dapat terdaftar di DTKS merupakan masyarakat miskin yang melakukan permohonan masuk dalam DTKS kepada pemerintah desa.