HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?

- 14 Agustus 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi - Penjelasan Kemdikbud terkait adanya guru sertifikasi yang bisa memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) naik 50 persen
Ilustrasi - Penjelasan Kemdikbud terkait adanya guru sertifikasi yang bisa memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) naik 50 persen /FreeImages/lilieks

BERITASOLORAYA.com - Beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru sertifikasi bisa naik 50 persen.

Kabar tersebut perlu di cermati secara seksama oleh guru sertifikasi penerima TPG. Pasalnya, terdapat ketentuan khusus bagi guru sertifikasi yang alami kenaikan 50 persen pada TPG nya.

TPG merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi, baik pada naungan Kemenag maupun Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: GURU SERTIFIKASI Plong, 36 Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023.

Terkait ketentuan pemberian TPG bagi guru sertifikasi yang berstatus PNS, sudah diatur oleh Kemdikbud Ristek pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun regulasi tentang pemberian TPG atau tunjangan sertifikasi bagi guru sertifikasi non PNS diatur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Baca Juga: TERBARU, TPG Triwulan 2 Sudah Cair di 36 Daerah Per 14 Agustus. Selain Depok Mana Lagi? Guru Sertifikasi Cek

Jika merujuk pada  Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021, maka bagi guru sertifikasi yang memiliki SK Inpassing, besaran TPG yang diterima nominalnya sama dengan gaji pokok PNS.

Adapun guru sertifikasi non PNS yang belum memiliki SK Inpassing, besaran TPG yang diterima nominalnya adalah Rp1.500.000.

Bagi guru sertifikasi non PNS yang belum memiliki SK Inpassing tersebut, bisa mendapatkan kenaikan TPG bukan sampai 50 persen namun bisa sampai 100 persen jika berhasil memenuhi ketentuan yaitu diangkat jadi ASN PPPK pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Hindari 5 Jenis Makanan Ini, Ternyata Bisa Memicu Kerusakan pada Gigi, lho

Jadi TPG guru sertifikasi non PNS yang belum memiliki SK Inpassing kemudian diangkat ASN PPPK di tahun 2023, bisa alami kenaikan dengan setara gaji pokok PNS.

Itu berarti nominal TPG yang awalnya sebesar Rp 1.500.000,-, tentu bisa naik.

Akan tetapi, informasi kenaikan TPG sebesar 50 persen merupakan adanya tambahan komponen gaji ke 13 yang secara khusus diberikan pada guru dan dosen yang tidak memiliki TPG.

Baca Juga: ALHAMDULILAH CAIR! BLT PIP 2023 Siap Disalurkan untuk Siswa SD-SMA, Cek NIK NISN dan Cara Aktivasi Rekening

Demikianlah informasi terkait guru sertifikasi yang alami kenaikan tunjangan TPG sebesar 50 persen.

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah