Misalnya saja Anda adalah salah satu guru sertifikasi yang tiap bulannya menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940,-, maka hasil yang akan diterima oleh Anda pada TPG perbulannya senilai Rp 2.063.520,-.
Karena pencairan TPG dicairkan pertirwulan atau pertiga bulan sekali, maka jumlah Rp 2.063.520,- dikali 3 bulan.
Maka Anda sebagai guru sertifikasi penerima pertama kali, akan mendapatkan TPG sejumlah 6 juta sekian per triwulan.
Baca Juga: HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?
Berbeda halnya bagi Anda yang berstatus guru sertifikasi non ASN, tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah merujuk pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021.
Dimana besaran nominal tunjangan sertifikasi guru atau TPG nya diberikan setara dengan gaji pokok PNS, yakni bagi yang telah mendapatkan ASN Inpassing atau telah pada penyetaraan setiap bulan.
Jika Anda guru sertifikasi yang belum mendapatkan SK Inpassing, maka besaran nominal tunjangan sertifikasi guru yang didapatkan sejumlah Rp. 1.500.000,-perbulan.
Baca Juga: GURU SERTIFIKASI Plong, 36 Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023.
Sehingga Anda akan mendapatkan TPG per triwulan sejumlah 4 juta sekian, sebab Rp. 1.500.000,- per bulan dikalikan 3 bulan.
Demikianlah, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***