Untuk melakukan BI Checking secara mandiri dan online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
A. Syarat Individu Perorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
Baca Juga: DIKASIH INFO, Menpan RB Rilis Formasi CPNS 2023 untuk Mahkamah Agung, Formasinya Deal Segini…
B. Syarat untuk Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian usaha
- Perubahan anggaran dasar terakhir untuk menunjukkan perubahan dalam kepengurusan Badan Usaha
Untuk melakukan pengecekan secara online, bisa kunjungi idebku.ojk.go.id dan isi semua data diri dengan benar.
Jadi, itulah cara dan syarat mudah untuk mengecek BI Checking secara mandiri. ***