- Pernah terkena PHK
- Pelaku UMKM
- Belum atau sudah pernah menerima bansos lainnya dari pemerintah
- Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja
- Bukan PNS, Tentara/Polisi, pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang mendaftar
Jika syarat tersebut sudah berhasil dipenuhi langkah berikutnya agar peserta lolos seleksi Kartu Prakerja adalah peserta wajib membuat akun Kartu Prakerja untuk proses login pendaftaran program Kartu Prakerja.
Baca Juga: PENTING! PPPK Kemenag yang Sudah Terima SK, Tidak Boleh Mengajukan Pindah Tugas, Ini Penjelasannya…
Kalau peserta tidak membuat akun Kartu Prakerja sudah dijamin Anda akan di diskualifikasi dan tidak bisa lolos seleksi.
Berikut langkah yang bisa digunakan untuk membuat akun Kartu Prakerja
1. Masukkan email dan password akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.