Cara Daftar DTKS
Selanjutnya informasi mengenai DTKS yang berkaitan dengan bansos ini adalah tentang cara mendaftar DTKS.
Berikut ini merupakan cara mendaftar DTKS yang perlu Anda perhatikan dan diikuti langkahnya:
1. Pertama, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan RT/RW setempat.
Kemudian usulan masyarakat akan dibawa ke musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel), lalu diinput ke aplikaso SIKS-NG.
2. Kemudian dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
3. Lalu hasil verifikasi selanjutnya difinalisasi dinas sosial kabupaten/kota.
4. Selanjutnya dilakukan pengesahan oleh kepala daerah.
Selain itu masyarakat juga bisa mendaftar mandiri melalui aplikasi cek bansos (usul dan sanggah) menggunakan akun yang telah teraktivasi oleh admin kementerian sosial.
5. Lalu usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dashbord SIKS-NG.