Bantuan Insentif Guru Non PNS Tanpa Serdik Cair Oktober-Desember, HATI-HATI Kondisi Ini Bikin Gagal Dapat

- 27 Agustus 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik bisa terima insentif dari Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik bisa terima insentif dari Puslapdik Kemdikbud /bandung.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 67 ribu guru non PNS yang belum memiliki serdik atau sertifikat pendidik masuk nominasi untuk menerima bantuan insentif dari Kemdikbud melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Namun, ada kemungkinan dari 67 ribu guru non PNS tersebut sebagian guru menjadi dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan insentif karena satu dan berbagai alasan.

Hal yang menyebabkan guru non PNS tanpa sertifikat pendidik menjadi tidak layak menerima insentif tentu perlu dihindari. Terlebih lagi, pembayaran bantuan bakal dilakukan sekaligus selama 12 bulan atau setahun.

Berdasarkan keterangan Bu Ning, sapaan akrab dari Sri Lestariningsih selaku Subkoorddinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Puslapdik Kemdikbud, bantuan insentif guru non PNS tanpa serdik dibayarkan sekaligus untuk setahun terhitung mulai Januari 2023.

Baca Juga: Mudah Banget, Ini 4 Cara Membedakan Galon AQUA Asli dan Palsu, Cek Sekarang...

Ning juga menjelaskan bahwa insentif diberikan bagi guru non PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan tidak berstatus sebagai kepala sekolah.

Hal yang Harus Dilakukan Agar Dapat Terima Insentif

Agar dapat terdaftar sebagai penerima insentif bantuan tersebut, guru-guru non PNS tanpa sertifikat pendidik perlu secara berkala meng-update data mereka melalui aplikasi Dapodik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x