Kini Disabilitas Bisa Mendapatkan Pekerjaan yang Layak dengan Adanya Permenaker Nomor 21

- 29 November 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas /Pixabay/geralt
 
BERITASOLORAYA.com – Para Penyandang Disabilitas atau disebut PD kini bisa bersuka cita. Kementerian Tenaga Kerja telah memberikan keleluasaan untuk mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan.
 
“Terbitnya Permenaker bisa menjadi pedoman bagi daerah yang berkomitmen untuk membentuk ULD, terutama di bidang ketenagakerjaan,” kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @kemnaker, Selasa 28 November 2023.
 

Menurut Ida, saat ini sudah ada 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar di 28 provinsi, 46 kota, dan 117 kabupaten di Indonesia.

Sedangkan jumlah penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November 2023, ada 702 orang dengan beragam disabilitas. Seperti disabilitas fisik yaitu tunadaksa, kaki, tangan, dan kursi roda. Disabilitas sensorik seperti tuna netra, low vision, tuna rungu, dan tuna wicara.
 
Disabilitas intelektual seperti tuna grahita dan lambat belajar. Juga disabilitas ganda yakni tuna rungu dan wicara.
 

Ida menambahkan ULD ketenagakerjaan memiliki 4 tugas yaitu:
 
1. Merencanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas pekerjaan PD.
 
2. Menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD.
 
3. Menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD.
 
4. Mengkoordinasikan ULD ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
 

Pada 17 Oktober 2023 lalu, Kemnaker juga memberikan penghargaan nasional 2023 kepada 3 badan usaha milik negara atau BUMN dan 9 perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD.

Ida berharap badan usaha yang memperoleh penghargan bisa memotivasi perusahaan lainnya untuk menerima PD agar bisa bekerja dengan upah yang layak.
 
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak PD dalam bidang tenaga kerja.

“Kami juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang ketenagakerjaan, perusahaan dan serikat pekerja untuk menciptakan sistem yang baik dalam bekerja. Harapan kami, perusahaan dapat meningkatkan lingkungan kerja yang kondusif untuk PD,” jelasnya.
 
Baca Juga: Beberapa Fakta Pernikahan Ryan Harris dengan Gwen Ashley, Crazy Rich Asal Surabaya

Ida menyatakan saat ini isu disabilitas bukan hanya isu nasional, tetapi sudah menjadi isu internasional dan sebagai cross cutting issue atau isu lintas sektoral.

“Peran dari semua pemangku kepentingan sangat penting untuk pemerataan dunia kerja inklusif. Sebab, dari data perusahaan yang mempekerjakan PD saat ini masih tergolong kecil. Pada 2022, dari sebanyak 56.000 perusahaan di Indonesia, baru 3.433 perusahaan atau sekitar 1,73 persen perusahaan yang telah mempekerjakan PD. Kami berharap, ke depannya semua perusahaan di Indonesia bisa mempekerjakan PD berdasar atas asas kesetaraan,” imbuhnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x