Perubahan data calon keluarga penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Musyawarah untuk melakukan perubahan maupun penetapan data calon keluarga penerima manfaat disebut musdes atau muskel.
Penonaktifkan calon keluarga penerima manfaat dari Bansos BPNT dilakukan apabila calon keluarga penerima manfaat yang terdapat dalam SIKS-NG menu BSP mengalami hal-hal seperti berikut.
Baca Juga: Alhamdulillah, Cair 750 Ribu! Bansos PKH Tahap 5 Mulai Cair 29 Desember 2023
- Meninggal dunia.
- Tidak ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun kelurahan.
- Tercatat ganda (2 kali atau lebih) pada SIKS-NG menu BSP. Bagi keluarga penerima manfaat yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu data keluarga penerima manfaat dipertahankan. Sedangkan sisanya diganti dengan mengikuti mekanisme penggantian keluarga penerima manfaat.
- Sudah mampu.
Baca Juga: CASN 2024 Akan Kembali Digelar, Ini yang Akan Direkrut Pemerintah…
- Menolak mendapatkan Bansos BPNT.
- Menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.