Cara Mendapatkan KJP Plus dan Syarat Penerima, Orang Tua Siswa SD, SMP, SMA, SMK di DKI Jakarta Wajib Tahu

- 5 Januari 2024, 09:35 WIB
Bagaimana cara mendapatkan KJP Plus dan apa saja syarat penerimanya? Orang tua siswa SD, SMP, SMA, SMK di DKI Jakarta wajib tahu.
Bagaimana cara mendapatkan KJP Plus dan apa saja syarat penerimanya? Orang tua siswa SD, SMP, SMA, SMK di DKI Jakarta wajib tahu. /Tangkap layar web Pemprov DKI Jakarta



BERITASOLORAYA.com – KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa bantuan dana pendidikan kepada peserta didik di Provinsi DKI Jakarta.

Penerima KJP Plus merupakan peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun atau siswa di jenjang pendidikan SD atau MI, SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK, dan PKBM.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, KJP Plus diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang relevan.

Berdasarkan pantauan di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana KJP Plus tahap II tahun 2023 baru saja cair mulai 4 Januari 2024. Sebanyak 656.390 peserta didik menerima pencairan dana KJP Plus tahap ini.

Lalu, apa saja syarat siswa agar mendapatkan KJP Plus? Bagaimana cara mendapatkan KJP Plus? Simak selengkapnya.

Baca Juga: YES! KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair, Cek Besaran untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

Syarat Penerima KJP Plus

Berikut ini syarat penerima KJP Plus sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta:

1. Berusia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan KJP Plus

1. Siswa terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.

- Cek status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home

- Untuk melakukan pendaftaran DTKS, Anda dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.

- Nah, jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.

Baca Juga: 656.390 Peserta Didik Segera CEK REKENING! KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Sudah Cair, Penerima Lebih Banyak

2. Kemudian, UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sampai dengan 21 tahun dengan Dapodik dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui sistem KJP)

4. Selanjutnya, Sekolah/Madrasah mengumumkan peserta didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos KJP Plus, sebagai berikut :

- Mengisi surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP orang tua/wali
- Fotocopy Kartu Keluarga

5. Sekolah/Madrasah mengungah berkas persyaratan ke sistem KJP.

6. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.

7. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Terakhir, setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat di cek melalui tautan : https://kjp.jakarta.go.id/.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x