Cara Ajukan Penerimaan Bansos BPNT pada Pemerintah bagi Keluarga Penerima Manfaat

- 5 Januari 2024, 19:45 WIB
Cara untuk Ajukan Penerimaan Bansos BPNT pada Pemerintah
Cara untuk Ajukan Penerimaan Bansos BPNT pada Pemerintah /Pexels.com/@ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo akan tetap menyerahkan Bansos beras hingga tahun 2024. Bantuan pangan akan diperpanjang hingga Juni 2024. Pemerintah memberikan Bansos secara rutin untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar.

Bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan bantuan. Salah satu program Bansos yang diberikan pemerintah adalah Bantuan Rastra atau Bantuan Pangan Non Tunai.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan pemerintah kepada warga kurang mampu adalah berupa Bansos Beras 10 kg. Untuk mencairkan Bansos Beras 10 kg, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: INGAT Kembali! Peserta Lulus Seleksi PPPK TA 2023 Pemprov dan Pemkab Daerah Ini, Sudahkah Lakukan Hal Berikut?

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi bungko.desa.id pada 5 Januari 2024, masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos BPNT dari pemerintah, terdapat sejumlah cara yang harus diikuti oleh masyarakat agar bisa menerima bantuan sosial jenis ini.

Masyarakat dapat mengajukan Bansos BPNT kepada pemerintah. Untuk mengajukan penerimaan Bansos BPNT, maka masyarakat harus mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku.

Sebab Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah menentukan beberapa aturan mengenai Bansos BPNT. Berikut ini adalah sejumlah aturan untuk mengajukan Bansos BPNT kepada pemerintah.

1. Kecamatan mengusulkan calon penerima Bansos BPNT kepada dinas sosial sesuai usulan desa atau kelurahan setempat.

2. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bansos BPNT meliputi kondisi kemiskinan dan jenis bantuan yang diterima.

3. Data penerima Bansos BPNT ditetapkan dengan keputusan bupati atau wali kota.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x