BERITASOLORAYA.com- Selain kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen, tunjangan uang makan per hari juga akan diberikan oleh pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS-nya
Pemberian tunjangan uang makan ini diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan kepada para PNS sesuai dengan amanat dalam UU No. 20/ 2023.
Pemberian tunjangan uang makan kepada para PNS di tahun 2024 pun telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji PNS 2024, Uang Makan ASN juga Naik
Selain itu, besaran uang makan PNS pun telah ditetapkan dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 49/ 2023 yang mengatur tentang Standar Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini nominal uang makan per hari yang didapat oleh PNS di tahun 2024 ini berdasarkan Golongannya:
Golongan I= Rp35 ribu/ hari.
Baca Juga: PNS Golongan IV Uang Makan Sampai 902 Ribu , Begini Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS
Golongan II= Rp35 ribu/ hari.