Sayang Sekali! PNS dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Uang Makan di Tahun 2024, Berikut Nominal Tiap Golongannya

- 5 Januari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi nominal uang makan yang diterima PNS di tahun 2024.
Ilustrasi nominal uang makan yang diterima PNS di tahun 2024. /IqbalStock

BERITASOLORAYA.com- Selain kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen, tunjangan uang makan per hari juga akan diberikan oleh pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS-nya

Pemberian tunjangan uang makan ini diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan kepada para PNS sesuai dengan amanat dalam UU No. 20/ 2023.

Pemberian tunjangan uang makan kepada para PNS di tahun 2024 pun telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji PNS 2024, Uang Makan ASN juga Naik

Selain itu, besaran uang makan PNS pun telah ditetapkan dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 49/ 2023 yang mengatur tentang Standar Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini nominal uang makan per hari yang didapat oleh PNS di tahun 2024 ini berdasarkan Golongannya:

Golongan I= Rp35 ribu/ hari.

Baca Juga: PNS Golongan IV Uang Makan Sampai 902 Ribu , Begini Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS

Golongan II= Rp35 ribu/ hari.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x