Pemerintah Anggarkan Dana BOSP 2024 Jenjang SMP Sebesar Rp11,6 Triliun, Sekolah Wajib Selesaikan Laporan

- 5 Januari 2024, 17:31 WIB
Pemerintah Anggarkan Dana BOSP 2024 Jenjang SMP Sebesar Rp11,6 Triliun
Pemerintah Anggarkan Dana BOSP 2024 Jenjang SMP Sebesar Rp11,6 Triliun /Kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Di tahun anggaran 2024, pemerintah bakal menggelontorkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp11,6 triliun. Anggaran itu untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat.

Besaran dana tersebut akan disalurkan untuk 9.823.023 peserta didik SMP yang memiliki NISN dan terdaftar di Dapodik. Jumlah itu tersebar di 41.780 sekolah di Indonesia.

Namun, apabila ada siswa yang pindah ke sekolah baru melewati tanggal 31 Agustus, maka siswa tersebut tidak terhitung dalam penerima BOSP.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diberlakukan Kapan? Ternyata Ini Jawabanya, Simak Selengkapnya...

Sebelum dana tersebut turun, pihak sekolah wajib mengirimkan laporan penggunaan dana BOSP tahun sebelumnya atau tahun 2023.

Sekolah pun ditarget untuk mengirimkan laporannya maksimal sebelum 31 Januari 2024. Sebab, pada tanggal tersebut sering terjadi overload pada sistem Arkas.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, Jumat 5 Januari 2024, Direktur Direktorat SMP, I Nyoman Rudi Kurniawan, mengatakan Dana BOSP merupakan dana pembiayaan operasional sekolah dari pemerintah.

Dana BOSP berasal dari dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Terkait aturan tersebut, sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP selama 1 tahun paling lambat pada 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x