YES KUR BRI 2024 SUDAH DIBUKA! Cek Tabel Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan, Pelaku UMKM Merapat

- 20 Januari 2024, 15:25 WIB
Yes KUR BRI sudah buka cek tabel angsuran, syarat dan cara pengajuan
Yes KUR BRI sudah buka cek tabel angsuran, syarat dan cara pengajuan /Tangkap layar bri.co.id/

Penerima KUR ke 2 menerima bunga 7 persen per tahun, penerima KUR ke 3 menerima bunga 8 persen per tahun, dan penerima KUR ke 4 menerima bunga 9 persen efektif per tahun.

4. KUR Khusus

KUR Khusus diberikan sampai limit Rp500 juta kredit ini bisa diberikan pada kelompok di kelola secara bersama dalam bentuk klister menggunakan mitra usaha untuk komoditas khusus seperti peternakan dan pertanian.

Jangka waktu yang diberikan untuk KUR Khusus adalah untuk kredit modal kerja maksimal 4 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun dengan suku bunga efektif 6 persen per tahun.

Setelah mengetahui jenis KUR yang akan dipilih dan persyaratan yang harus dipenuhi, berikut simulasi tabel angsuran KUR BRI 2024 pinjaman Rp100 juta.

  • Pinjaman Rp100 juta jangka waktu 12 bulan, angsuran Rp8.606.700
  • Pinjaman Rp100 juta jangka waktu 18 bulan, angsuran Rp5.823.200
  • Pinjaman Rp100 juta jangka waktu 24 bulan, angsuran Rp4.432.100
  • Pinjaman Rp100 juta jangka waktu 36 bulan, angsuran Rp3.042.200
  • Pinjaman Rp100 juta jangka waktu 48 bulan, angsuran Rp2.346.600
  • Pinjaman Rp100 juta jangka waktu 60 bulan, angsuran Rp1.933.300

Jika Anda tertarik untuk mengajukan KUR bank BRI bisa langsung datang ke kantor bank BRI terdekat dan siapkan berkas dokumen berikut.

Baca Juga: PENTING! Seleksi CPNS 2024 Akan Diadakan Tiga Periode, Simak Jadwal Resminya...

Syarat Pengajuan KUR Bank BRI:

1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

3. Siapkan NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah