Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta? Ini Syarat untuk Mendaftar Bantuan PKH 2024

- 22 Januari 2024, 19:39 WIB
Tahun ini, pemerintah terus menggulirkan bansos untuk masyarakat kurang mampu. Salah satunya PKH untuk ibu hamil.
Tahun ini, pemerintah terus menggulirkan bansos untuk masyarakat kurang mampu. Salah satunya PKH untuk ibu hamil. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Berbagai jenis bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pusat mulai disalurkan pada awal 2024.

Salah satu bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos tersebut bertujuan membantu keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Salah satu kategori penerima bansos dalam PKH adalah ibu hamil. Mereka berhak mendapatkan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah pusat.

Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Senin 22 Januari 2024, berikut cara mendaftar dan syarat untuk mendapatkan bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil.

Seperti diketahui, bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil adalah bansos yang diberikan pemerintah pusat kepada ibu hamil yang memenuhi syarat.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai Rp3 juta per tahun atau diberikan Rp750 ribu per tahapan.

Bantuan itu bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar selama kehamilan seperti makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk mendukung kesehatan ibu hamil.

Baca Juga: SIAP CAIR! Bansos PKH Tahun 2024 Tahap I, Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya di Sini

Bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan PKH 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:

Pertama, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta PKH untuk dapat menerima bansos pada 2024.

Kedua, ibu hamil harus memenuhi kriteria penerima manfaat PKH yaitu:

- Memiliki anggota keluarga yang berusia di bawah 18 tahun atau lanjut usia. Mereka tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.

- Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau cacat fisik yang menghambat kemampuan untuk bekerja.

- Memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai anak yatim piatu atau anak jalanan.

- Memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai korban bencana alam atau konflik sosial.

Sementara, persyaratan ibu hamil untuk mendaftar sebagai peserta PKH adalah:

- Memiliki Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai peserta PKH.

- Memiliki Surat Keterangan Hamil atau SKH dari dokter atau bidan. SKH adalah surat yang berisi informasi tentang usia kehamilan dan kondisi kesehatan masing-masing ibu hamil.

- Memiliki rekening bank karena penyaluran bansos berupa uang tunai yang akan dicairkan melalui rekening bank.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil bisa menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendaftar sebagai peserta PKH.

Tahap selanjutnya, petugas kantor desa atau kelurahan, atau pendamping sosial akan memberikan petunjuk lengkap pendaftaran bagi calon penerima bansos PKH.

Ibu hamil juga bisa juga mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan foto KTP, KK, dan beberapa bagian rumah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos KIS BPI JK 2024 Sudah Cair, Cek Segera Namamu Disini...

Selanjutnya, petugas akan mengecek administrasi, survei lapangan, wawancara, kemudian penetapan penerima PKH dari Kemensos.

Apabila syarat telah terpenuhi, pencairan bantuan PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Bank penyalur bansos tersebut adalah BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Sementara, bagi wilayah yang kesulitan mengakses ke bank, maka pencairannya melalui kantor pos.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah