BERITASOLORAYA.com - Bansos atau bantuan sosial untuk lansia dijadwalkan akan cair pada tahun 2024 ini. Bansos yang diterima lansia dikabarkan senilai Rp600.000 untuk 1 KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Tak hanya bansos lansia, lansia juga dijatah 2 bantuan lainnya. Bansos yang diberikan kepada KPM ini nantinya disalurkan melalui Kantor Pos.
Sebagai informasi, peraturan pemerintah tentang bansos (termasuk Bansos Lansia), diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Peraturan tersebut menjadi peraturan baru yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pengertian tentang bansos juga turut dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Perpres tersebut membahas tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Untuk penyaluran bansos tahun 2024 ini, dikabarkan bahwa Kemensos menggelontorkan anggaran mencapai Rp78 Triliun.