4. Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan sosial ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Berikut kategori peserta didik atau siswa yang bisa mendapatkan bantuan PIP:
Baca Juga: Anggaran LPDP Akan Dihentikan Pemerintah, Komisi X DPR Menolak, Usul Kuota Beasiswa Ditambah…
• Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
• Peserta didik dan keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
• Peserta didik yang memiliki status sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
• Peserta didik yang terdampak bencana alam
• Peserta didik yang pernah dikeluarkan dari sekolah atau drop out.