UMKM WAJIB TAHU! Tabel Angsuran KUR BSI Pinjaman Plafon Rp15 Juta. Begini Syarat dan Ketentuannya...

- 30 Januari 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi KUR Mikro BSI bagi pengusaha UMKM
Ilustrasi KUR Mikro BSI bagi pengusaha UMKM /Tangkap Layar bankbsi.co.id

Prinsip syariah Murabahah dan Ijarah adalah metode yang digunakan untuk mengelola KUR Mikro BSI dan hal ini menjadi salah satu keunggulannya.

Keunggulan lain produk KUR Mikro BSI ini adalah tidak adanya biaya provisi dan dapat dicairkan dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah.

Berikut syarat dan ketentuan KUR Mikro BSI yang berlaku, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman salamdigital.bankbsi.co.id:

Baca Juga: Bawang Putih dan Minyak Goreng Stabil! Berikut Daftar Harga Bahan Pokok Provinsi DKI Jakarta, 30 Januari 2024

• Individu/Perorangan yang sudah menjalankan usaha secara produktif dan layak

• Usaha yang dijalankan sudah secara aktif berjalan minimal 6 bulan.

• Pelaku UMKM belum pernah mendapatkan pembiayaan modal kerja atau investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi rumah tangga, pembiayaan skema atau skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

• Pelaku UMKM yang sedang menerima pembiayaan secara bersamaan dapat mengajukan KUR ini.

Pembiayaan yang dimaksud meliputi, KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi kebutuhan rumah tangga.

• Kolektibilitas kredit pengusaha UMKM dinilai lancar

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah