RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun

- 7 Februari 2024, 17:26 WIB
RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun
RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun /Instagram.com/@bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan siaran pers terkait penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN mulai Maret 2024.

Penyesuaian gaji pokok ASN yang dimaksud untuk seluruh komponen ASN aktif sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Perhitungan kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ASN dan pensiunan menjadi perhatian utama pemerintah sebagai langkah konkrit.

Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mendukung kinerja ASN dan meningkatkan produktivitas pegawai pemerintah dan kesejahteraan mereka melalui pembayaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan.

Baca Juga: SNBP 2024: Nilai 2 Mapel Ini Diperhitungkan untuk Seleksi Jurusan Kedokteran Unair, Ini Kata Rektor

ASN dan pensiunan yang akan mendapatkan pencairan kenaikan gaji dengan estimasi bulan Maret 2024 diantaranya terdiri dari 8 komponen. Pertama yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keempat yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kelima yaitu pensiunan. Keenam yaitu penerima pensiun. Ketujuh yaitu penerima tunjangan kehormatan. Kedelapan yaitu tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024 pada tanggal 7 Februari 2024 dituliskan bahwa “untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.”

Berdasarkan keterangan diatas, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kepastian pencairan kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi ASN aktif dan pensiunan yakni kemungkinan besar akan dibayarkan pada bulan Maret 2024.

Khusus untuk pencairan kenaikan gaji baru untuk pensiunan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk segera melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x