RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun

- 7 Februari 2024, 17:26 WIB
RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun
RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun /Instagram.com/@bank_indonesia/

Berdasarkan informasi dari surat siaran pers yang sama, pembayaran kekurangan atau rapelan kenaikan gaji pensiunan tersebut akan diterima secara bertahap dengan akumulasi pembayaran pada bulan Januari dan Februari 2024.

Adapun instansi yang dipercayakan untuk menyalurkan kekurangan atau rapelan kenaikan gaji pensiunan yakni PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Informasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Hal ini seakan untuk memberikan informasi resmi dari pemerintah.

Mengingat beberapa waktu belakangan dari bulan Januari 2024, banyak berita dengan sumber tidak jelas yang membagikan informasi terkait rencana pencairan kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan.

Bahkan, setelah diumumkannya regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji baru PPPK.

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN

Informasi simpang siur tetap banyak beredar di kalangan masyarakat yang menyebabkan sedikit kegaduhan terutama di sosial media.

Banyaknya beredar informasi tersebut, berimbas pada kebingungan masyarakat terkait kepastian rencana kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan.

Oleh karena itu, pemberitahuan informasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada ASN aktif dan pensiunan dan diharapkan kedepannya mampu untuk memberikan dampak positif secara langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Pemerintah tentunya juga menyoroti langkah kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi yang telah mereka berikan, tapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan motivasi ASN dalam hal memberikan pelayanan publik yang terbaik.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah