- Pelaku UMKM
- Belum atau sudah pernah menerima bansos lainnya dari pemerintah
- Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja
- Bukan PNS, Tentara/Polisi, pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang mendaftar
Baca Juga: Mahfud MD Beri Klarifikasi Soal Hasil Pemilu 2024, Ada 2 Berita Hoax yang Diluruskan
Setelah Anda mengetahui persyaratan mendaftar Kartu Prakerja, langkah berikutnya adalah membuat akun kartu prakerja bagi Anda yang baru pertama kali mendaftar program ini. Simak cara membuat akun kartu prakerja.
- Masukkan email dan password akun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.
- Masukkan NIK, Nomor KK, dan tanggal lahir
- Lengkapi data diri dan pastikan data yang diinput sudah sesuai