Artis Cantik Selebgram TE Ditangkap Polisi karena Kasus Prostitusi

21 Desember 2021, 21:31 WIB
Polda Jateng adakan konferensi pers terkait kasus prostitusi di Semarang yang melibatkan selebgram TE dan WNA Brazil /Instagram/@humas_poldajateng

BERITASOLORAYA.com- Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kasus praktik prostitusi yang dilakukan oleh selebgram berinisial TE (26), pada Rabu, 15 Desember 2021.

TE ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).

"Saat penggerebekan didapati TE, yang merupakan artis selebgram bersama seorang pria," kata Rahardjo, Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Artis Selebgram TE Terjerat Prostitusi Online, Begini Hukum dan Undang-undangnya

Penangkapan selebgram TE bermula pada penggerebekan prostitusi yang dilakukan oleh Polda Jateng, di salah satu hotel yang ada di Kota Semarang.

Lebih lanjut, saat penangkapan selebgram ternama TE sedang bersama dengan rekan selebgram yang berinisial FBD (26) yang merupakan warga negara asing Brasil.

"Saat penggerebekan didapati TE, yang merupakan artis selebgram bersama seorang pria," tutur Kombes Pol Rahardjo.

Baca Juga: Ternyata Ini Ini Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi Online

Selain itu, di kamar lain, Polda Jateng mendapatkan selebgram FBD, tengah melakukan hubungan intim dengan seorang pria.

Rahardjo memaparkan Polda Jateng juga menyita kondom bekas sebanyak 6 yang sudah dipakai.

"Satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp.13 juta dan satu unit HP Xiaomi," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan TE dan FBD, polisi kemudian mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42).

Baca Juga: 25 Ucapan Hari Ibu Menyentuh Hati, Dapat di Share WhatsApp, Instagram, Fb, Tiktok

Rahardjo menyampaikan identitas JB sebagai mucikari yang bertempat tinggal di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

JB mengaku pada Polda Jateng dalam melakukan pekerjaannya itu, dia mempekerjakan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) dengan memberikan tarif sebesar Rp. 25 juta.

"Dari praktik prostitusi ini, pelaku yang juga mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3 juta," kata dia.

Baca Juga: Pasangan Aurel Atta Adakan Acara 7 Bulanan, Ashanty: Alhamdulillah Lancar

Di sisi lain, Rahardjo telah melakukan interogasi sementara terhadap para pelaku yang menerima uang sebagai tanda terima untuk pemesanan dua PSK sebesar Rp. 20 juta, pada Jumat, 10 Desember 2021.

Diakui pelaku uang tersebut digunakan untuk membelikan tiket pesawat dan ditransferkan ke TE sebesar Rp. 5 juta. Kemudian sisinya Rp. 7 juta masih berada di tangan mucikari.

Tidak sampai disitu, TE dan FBD juga bersepakat untuk bertemu tamu di hotel, mucikari JB memperoleh uang komisi sebesar Rp. 6 juta untuk membooking dua PSK , pada Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Kapan Film Dear Nathan Thank You Salma akan Ditanyangkan di Bioskop? Simak Disini

'Sejauh ini polisi masih terus mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut," kata Rahardjo.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler