Menelusuri Sosok Selebgram TE yang Terlibat Kasus Prostitusi Online di Semarang

22 Desember 2021, 06:24 WIB
Polda Jateng adakan konferensi pers terkait kasus prostitusi di Semarang yang melibatkan selebgram TE dan WNA Brazil /Instagram/@humas_poldajateng

BERITASOLORAYA.com - Kabar tentang adanya praktek prostitusi online di kalangan artis dan selegram ternyata bukan hanya isapan jempol semata.

Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang artis dan selebgram berinisial TE tengah melayani seorang pria hidung belang di sebuah kamar hotel di Kota Semarang.

Hal tersebut dibenarkan oleh  Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Polda Jateng), Kombes Pol Djuhandani Puro kepada para  wartawan pada jumpa pers yang digelar pada Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Viral! Selebgram Tisya Erni yang Sedang Naik Daun, Berikut Biodata Lengkapnya

TKP adalah di sebuah hotel di Kota Semarang dimana modus operandinya adalah mempekerjakan orang atau korban sebagai PSK untuk melayani tamu dengan tarif yang cukup luar biasa yaitu sekitar 25 juta”,ungkap Djuhandani.

“Korban ada dua orang yaitu TE, 26 tahun, warga negara Indonesia, seorang selebgram, kemudian FBD, 26 tahun, warga negara asing yang berasal dari Brazil”, ujar Djuhandani.

Berita Solo Raya telah menelusuri dari berbagai sumber tentang sosok selebgram TE yang menjadi korban dalam kegiatan prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Prostitusi Onlene, yang Melibatkan Artis Selebgram papan Atas Berinisial TE

Diketahui TE telah mengenal JB, yang menjadi mucikari dalam kasus tersebut, selama 2 tahun dan merupakan rekan kerja dalam satu managemen.

“Kalau dengan warga Indonesia (selebgram TE), saya sudah kenal 2 tahun. Sebelumnya saya satu managemen dan fotografernya”, kata JB.

Meskipun aparat kepolisian belum mengungkap identitas asli dari TE, namun para netizen menduga profesi TE adalah seorang penyanyi dangdut. Kabarnya, TE,  yang memiliki paras cantik tersebut,  juga pernah menjadi model untuk majalah dewasa.

Baca Juga: Artis Selebgram TE Terjerat Prostitusi Online, Begini Hukum dan Undang-undangnya

TE terlibat prostitusi online karena ajakan dari JB, yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. TE dibujuk untuk melayani pelanggan dengan bayaran yang cukup tinggi yaitu Rp. 25 juta untuk sekali kencan.

Terkait dengan tindakannya itu, JB akan ditindak secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang yang ada pada pasal 296 dan prostitusi dalam pasal 506.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler