BERITASOLORAYA.com- Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kasus praktik prostitusi yang dilakukan oleh selebgram berinisial TE (26), pada Rabu, 15 Desember 2021.
TE ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).
"Saat penggerebekan didapati TE, yang merupakan artis selebgram bersama seorang pria," kata Rahardjo, Senin, 20 Desember 2021.
Baca Juga: Artis Selebgram TE Terjerat Prostitusi Online, Begini Hukum dan Undang-undangnya
Penangkapan selebgram TE bermula pada penggerebekan prostitusi yang dilakukan oleh Polda Jateng, di salah satu hotel yang ada di Kota Semarang.
Lebih lanjut, saat penangkapan selebgram ternama TE sedang bersama dengan rekan selebgram yang berinisial FBD (26) yang merupakan warga negara asing Brasil.
"Saat penggerebekan didapati TE, yang merupakan artis selebgram bersama seorang pria," tutur Kombes Pol Rahardjo.
Baca Juga: Ternyata Ini Ini Sosok Selebgram TE yang Terjerat Prostitusi Online
Selain itu, di kamar lain, Polda Jateng mendapatkan selebgram FBD, tengah melakukan hubungan intim dengan seorang pria.