Tuduh Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Rudi Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

15 Juni 2022, 14:42 WIB
Iko Uwais melapor balik Rudi ke Polda Metro Jaya /Instagram/@iko.uwais/

BERITASOLORAYA.com – Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais, ternyata berujung kepada pelaporan balik terhadap Rudi.

Melalui kuasa hukumnya, aktor Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Rudi dianggap sebagai pihak yang diduga telah melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Menurut pernyataan dari kuasa hukum Iko Uwais, Rudi telah melakukan perbuatan yang merugikan kliennya.

Baca Juga: 42 Link Twibbon HUT DKI Jakarta Ke 495 Tahun, Desain Terbaru dan Populer Cocok Diunggah di Media Sosial

“Maka klien kami per malam hari ini, memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami,” ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa dini hari.

Atas dasar tuduhan penganiayaan inilah, Iko Uwais memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melaporkan balik Rudi ke polisi.

Aktor terkenal ini melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juni 2022 dini hari dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pernyataan dari Leonardus Sagala, Iko Uwais telah membuat laporan di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rudi.

“Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro. Atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ucap Leonardus Sagala.

Baca Juga: 5 Manfaat Luar Biasa dari Daun Eucalyptus yang Patut Diketahui

“Dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” lanjutnya.

Di dalam laporan tersebut, dijelaskan awalnya Rudi sebagai terlapor 1 menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp300 juta.

Kedua pihak sepakat melakukan pembayaran dengan termin 20 persen, 30 persen dan 50 persen.

Dari kesepakatan pembayaran tersebut, Iko Uwais telah melakukan pembayaran termin 1 dan termin 2.

Akan tetapi terlapor atas nama Rudi tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai.

“Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Kabar Baik! Squid Game Versi Reality Show akan Dirilis Segera. Apakah Anda Berminat Menjadi Peserta?


“Namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai,” lanjutnya.

Iko kemudian meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar melakukan perbaikan pekerjaan.

Namun Rudi dituding melakukan penganiayaan terhadap istri Iko Uwais, Audy.

Iko mencari keberadaan Rudi hingga mereka berdua bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko.

Mengetahui dirinya direkam, Iko mencoba menghentikan Rudi yang sedang merekamnya.

Baca Juga: Libur Panjang 2022 Segera Tiba, Cek Jadwal dari Dinas Pendidikan Berikut, Jangan Sampai Ketinggalan!

Akan tetapi, menurut Iko Uwais, dirinya malah ditendang di bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar.

“Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” tutur Zulpan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler