Tiara Marleen Diduga Jadi Tersangka, Begini Pendapat Kuasa Hukum Doddy Sudrajat

24 Juni 2022, 14:13 WIB
Tiara Marleen Diduga Jadi Tersangka pencemaran nama baik /Foto kolase Tiara Marleen, Vanessa Angel, H. Faisal



BERITASOLORAYA.com – Belakangan sempat viral mengenai kasus Tiara Marleen yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah Vanessa Angel. Peristiwa pencemaran nama baik itu terjadi di akun media sosial Tiara Marleen.

Sempat menyebut bahwa Vanessa Angel hamil di luar nikah, Tiara Marleen kini tersandung masalah yang diduga pencemaran nama baik Vanessa Angel.

Menurut pernyataan Tiara Marleen, kabar tersebut didapatkannya langsung dari ayah kandung Vanessa.

Baca Juga: Grand Launching JIS Dipastikan Bulan Juli, Begini Ucap Anies Baswedan

Pada saat itu, diceritakan bahwa Tiara Marleen berziarah ke makam Vanessa Angel.

Di saat itulah, Tiara mendapat kabar bahwa Vanessa hamil di luar nikah dari pernyataan langsung ayah kandung Vanessa.

Menanggapi kasus yang sempat viral ini, kuasa hukum Doddy Sudrajat, Dr. Husni Thamrin memberikan pendapatnya.

Berdasarkan penjelasan dari Dr. Husni Thamrin, Doddy Sudrajat menceritakan hal tersebut kepada Tiara Marleen tanpa maksud apapun.

“Jadi Daddy menceritakan hal itu kepada Tiara Marleen sebagai seorang teman,” kata Dr Husni Thamrin dalam wawancara secara daring bersama BeritaSoloRaya.com pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Syair Burdah Bagian 5 tentang Mukjizat Nabi Muhammad, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Dr. Husni Thamrin juga menjelaskan, walaupun ditetapkan sebagai terduga pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Vanessa Angel, Tiara Marleen berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Thamrin, Tiara Marleen mengatakan hal tersebut karena dia mendapat informasi langsung dari ayah kandung Vanessa Angel.

Kejadian pencemaran nama baik itu terjadi saat penyanyi kondang tersebut menjawab salah satu pertanyaan di akun media sosialnya.

Tidak hanya menjelaskan masalah kronologi kejadian, Thamrin juga memberikan penjelasan bahwa Tiara Marleen diduga tersandung Pasal 27 ayat 3.

Pasal inilah yang dianggap oleh pelapor telah dilanggar oleh wanita yang berprofesi sebagai penyanyi tersebut, sehingga ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat, Dr. Husni Thamrin hanya menerangkan bahwa Doddy Sudrajat mengucapkan hal tersebut kepada Tiara Marleen.

Baca Juga: Deretan Cara Memasak Daging Kambing Agar Tidak Bau, Mudah dan Anti Ribet

Hal itu karena Doddy Sudrajat menganggap Tiara Marleen sebagai seorang teman dan pembicaraan tersebut tidak ada maksud serta arti apapun.

Di akhir pertemuan, Thamrin kembali menegaskan bahwa Tiara Marleen yang telah ditetapkan sebagai terduga tersangka, berhak mendapatkan perlindungan hukum. ***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler