PR SOLORAYA - Gabriella Larasati melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial YS terkait kasus penyebaran video asusila kepada Polda Metro Jaya.
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui video yang diunggah di kanal YouTube Hitz Infotaiment pada 25 Maret 2021, pihak Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kasus yang dialami oleh Gabriella Larasati melalui konferensi pers.
Dalam keterangannya, Gabriella Larasati pernah melapor ke Polres Jakarta Barat terkait kasus video asusila. Kemudian, laporan tersebut telah dikabulkan oleh pihak Polres Jakarta Barat untuk segera mengamankan para pelaku.
Gabriella Larasati melapor kembali ke Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama dalam bentuk tindakan pemerasan pada Kamis, 11 Februari 2021. Dia mengaku mengalami pemerasan yang dilakukan akun Instagram @yudi.s03.
Baca Juga: Dihujat karena Gantikan Amanda Manopo, Defy Eviyana: Orang-orang Nyerbu Aku
Dia mengaku diancam jika tidak mengirimkan uang, pelaku akan menyebarluaskan video asusila.
Namun, pelaku berjanji untuk menghapus video asusila tersebut jika ia bersedia membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh pelaku.
Berdasarkan laporan dari pihak polisi, tim penyidik cyber melakukan penyidikan profiling akun berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Gabriella Larasati. Dalam hasil penyidikan, pelaku tersebut berdomisili di Medan, Sumatera Utara.