Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

- 10 Juni 2021, 16:41 WIB
Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba.
Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba. /Instagram.com/@rezaartameviaofficial

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi ibunda Aaliyah Massaid, ia mengaku bahagia dan tidak kecewa dengan vonis yang diberikan oleh Hakim.

Apalagi, ia mengklaim jika kliennya sudah menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan lamanya.

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.

Baca Juga: KKP Tangkap 19 Kapal Pencuri Ikan Asing Dalam Sepekan, Menteri KKP Beri Tanggapan

Sejak September 2020 lalu, pelantun lagu Keabadian tersebut menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong Bogor, Jawa Barat.

Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba pada 4 September 2020 lalu di restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur .

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia dijerat dua pasal yaitu 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x