Korban pinjol seringkali menerima cara penagihan dengan dibentak kata-kata kasar, diteror, bahkan disebarkan data pribadinya.
Lebih parahnya, penagihan pinjol kadang menyeret pihak ketiga yang tidak ikut meminjam uang tapi namanya dicantumkan sebagai penerima uang tanpa sepengatahuan pihak ketiga tersebut.
Baca Juga: Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi
Dilansir dari laman OJK pada Selasa, 19 Oktober 2021, terdapat tujuh ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari.
Pertama, kantor pinjol ilegal biasanya lokasinya tidak jelas.
Kedua, ciri-ciri pinjol ilegal dilihat dari biaya dan denda yang tinggi dan tidak transparan.
Ketiga, cara penagihan pinjol ilegal dilakukan secara kasar dan penuh ancaman. Cara-cara seperti itu bertentangan dengan hukum.
Keempat, pinjol ilegal tidak memiliki pengawas khusus untuk setiap kegiatannya.
Kelima, pinjol ilegal statusnya tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.