Kekayaan Sita Perhatian Publik, Bupati Kuansing Asal Sumatera Jadi Tersangka.

- 31 Oktober 2021, 13:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka kasus suap
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka kasus suap /antara news

BBERITASOLORAYA.com - Mengemban tugas untuk memimpin daerah, merupakan tugas yang mulia. Namun, ironinya negara Indonesia masih belum terlepas dengan kasus kepala daerah yang memanfaatkan jabatannya untuk korupsi.

Pasalnya, kali ini hal tersebut menjerat Bupati asal Sumatera yang baru saja menjabat selama kurang lebih lima bulan sebagai kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Pada Rabu, 02 Juni 2021, pelantikan Bupati Kuansing Andi Putra yang berpasangan dengan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby dilangsungkan oleh Gubernur Riau Syamsuar.
 
Baca Juga: Naik KA Jarak Jauh, Syarat RT-PCR Maksimal 3 x 24 Jam

Nyatanya, selama kurang lebih lima bulan mendapatkan amanah untuk menjabat sebagai pemimpin daerah, saat ini Bupati Andi Putra ditetapkan menjadi tersangka. Yang diduga terkait dengan kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pada Senin, 18 Oktober 2021, Andi Putra (AP) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau
Dikutip MusianaPedia dari Pikiran-Rakyat.com, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan dugaan tindak pidana maling uang rakyat.

Yang menjerat kedua orang tersangka itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
 
Baca Juga: Ikuti 6 Langkah Kurangi Sampah Dari Rumah, Jadi Agen Perubahan Bumi.

Selanjutnya, setelah dilakukan berbagai pengumpulan informasi, bahan keterangan. Terkait dugaan tindak pidana itu. Dimana KPK melakukan penyelidikan, dan ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” kata Lili Pintauli Siregar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 20 Oktober 2021.

Dari hasil temuannya, KPK menduga bahwa Tersangka Andi Putra menerima suap secara bertahap dari Sudarso senilai Rp. 700 juta.
Selama menjabat kurang lebih lima bulan, Bupati Kuansing Andi Putra menyita perhatian publik terkait dengan kekayaan yang dimilikinya.

 
Melalui data pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs resmi KPK. Andi Putra memberikan laporannya dengan memiliki kekayaan berjumlah Rp 3,7 miliar. Laporan itu dibuat pada 31 Maret 2021, pelaporan akhir saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Kuansing 2020.

Melihat dari hasil laporan tersebut, Andi Putra memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp. 3,15 miliar, dan keseluruhannya itu berada di Kuansing.

Selain itu, Andi Putra memiliki aset berupa mempunyai tiga unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp. 860 miliar, terdiri atas satu unit mobil Honda Jeep keluaran tahun 2012 dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero keluaran tahun 2019. Terakhir ada satu unit motor Yamaha keluaran tahun 2018.
 
Baca Juga: Media Sosial Membuat Depresi! Ini Dia Penjelasannya

Jika dijumlahkan total keseluruhan kekayaan Andi Putra mencapai Rp 4 miliar. Namun, ia mempunyai utang Rp 285,4 juta.

Maka dari itu, total keseluruhan harta kekayaan Andi Putra berjumlah Rp 3.724.520.000. Andi Putra pun tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas, dan setara kas. ***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: MusianaPedia.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah