dr. Richard Lee Kembali Ditangkap Polisi, Hukuman Penjara 8 Tahun

- 30 Desember 2021, 06:02 WIB
dr. Richard Lee kembali ditangkap Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS
dr. Richard Lee kembali ditangkap Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS /

BERITASOLORAYA.com—dr. Richard Lee kembali ditangkap polisi dengan ancaman masa penjara delapan tahun. Hal ini diungkapkan istri dr. Richard dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya pada 27 Desember 2021.

dr. Richard Lee ternyata telah mengetahui bahwa akan ada penangkapan terkait kasus akses ilegal yang bermula dari laporan pencemaran nama baik dari artis Kartika Putri.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS telah diunggah dua video yang dilakukan oleh tim dr. Richard.

Baca Juga: Wali Kota Solo Tegur Gojek, Gibran: Ancam Bikin Aplikasi Tandingan Dan Fokus Ke UMKM Solo

Dua video tersebut menjelaskan kasus yang menjerat dr. Richard dari sudut pandangnya sebagai tersangka kasus akses ilegal.

Video pertama direkam pada 19 Desember 2021 lalu. dr. Richard mengungkapkan kesedihannya dan rasa ketidakadilan hukum yang dirasakannya. Hukuman delapan tahun penjara menurutnya tidak sepadan dengan apa yang dilakukannya untuk masyarakat.

dr. Richard Lee adalah seorang dokter kecantikan yang memiliki sebuah klinik kecantikan yang diolah bersama dengan istrinya.

Selain menyediakan jasa perawatan dan pengobatan kulit, dr. Richard juga sering kali membagikan video konten edukasi mengenai produk-produk kecantikan.

Dari kanal YouTubenya ia selalu mengedukasi masyarakat untuk memilih produk kecantikan yang aman. Di video-video YouTubenya juga ia sering memberikan rekomendasi produk yang aman untuk kulit.

Selain itu, dr. Richard juga tidak ragu mengatakan sebuah produk tidak layak pakai berdasarkan data laboratorium yang dimilikinya.

Melalui hasil uji laboratorium tersebut, beberapa produk yang dinyatakannya untuk dihindari adalah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon.

Konten review produk kecantikan tersebut berujung ke kantor polisi. Artis Kartika Putri melaporkan dr. Richard dengan dugaan terkait pencemaran nama baik.

Salah satu produk yang dinyatakan berbahaya oleh dr. Richard adalah brand produk yang menjadikan Kartika Putri sebagai brand ambassador.

Perkara menjadi panjang setelah dr. Richard dinyatakan sebagai tersangka akses ilegal pada barang bukti dan diduga menghilangkan barang bukti.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dr. Richard Lee di kediamannya di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu.

Pada penangkapan tersebut dr. Richard tidak ditahan karena pihak kepolisian masih akan mengumpulkan barang bukti.

Penangkapan kedua dilakukan dan tersangka dr. Richard ditahan sejak Senin, 27 Desember 2021. Kejaksaan menyatakan kasus akses ilegal tersebut telah rampung dan selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lyodra Ginting, Sandrinna, dan Dita Karang Dinobatkan sebagai Wanita Cantik dari Indonesia Versi TC Candler

Dalam kasus ini, dr. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube dr. Richard Lee, MARS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah