Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan dari Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

- 4 Januari 2022, 20:36 WIB
Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad. /Antara/Yogi Rachman

Baca Juga: 4 Daftar Film Horor yang Akan Tayang di Tahun 2022, Dari Insidious hingga Scream 5

Status Gaga di pengadilan adalah terdakwa dan kasus akan dilanjutkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak keluarga Gaga Muhammad masih berusaha untuk meringankan hukuman dan akan membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad menyampaikan perihal nota pembelaan tersebut. Saat ditemui oleh media, ia menekankan lagi bahwa kasus yang menimpa Gaga Muhammad adalah kecelakaan atau musibah yang tidak diinginkan.

Ia dan keluarga Gaga Muhammad akan terus berupaya untuk meringankan masa hukum kliennya itu.

“Prosesnya saya nanti akan mengajukan nota pembelaan. Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara ini dan akan dihukum seberat apa  atau berapa tahun (penjara) Gaga itu akan dilihat di proses selanjutnya,” kata Fahmi Bachmid dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube MOP Channel.

Baca Juga: Para Wanita, Ini 7 Skincare yang Akan Menjadi Tren dan Viral di Tahun 2022

 Pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjerat Gaga Muhammad memiliki ancaman 5 tahun penjara dan jaksa telah membaca tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara. Namun demikian, kuasa hukum Gaga masih akan terus berusaha mendapatkan keringanan hukum untuk Gaga Muhammad.

“Kalo ancamannya, sih, 5 tahun. Jadi kalo ancaman 5 tahun dituntut 4 tahun 6 bulan itu berarti tidak sampai 5 tahun,” sambungnya.

Sementara itu Gretta Irene, kakak Laura Anna masih berusaha mencerna tuntutan untuk Gaga Muhammad yang dibacakan oleh jaksa. Ia mengatakan tidak tahu saat ditanya wartawan mengenai hasil tuntutan jaksa.

Ia juga bingung memberi penjelasan tentang apa yang dirasakannya saat ditanya puas atau tidak terhadap tuntutan jaksa tersebut.

“Aku masih gak tahu adilnya itu bagaimana,” kata Irene.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube MOP Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah