Tuduh Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Rudi Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

- 15 Juni 2022, 14:42 WIB
Iko Uwais melapor balik Rudi ke Polda Metro Jaya
Iko Uwais melapor balik Rudi ke Polda Metro Jaya /Instagram/@iko.uwais/

Baca Juga: 5 Manfaat Luar Biasa dari Daun Eucalyptus yang Patut Diketahui

“Dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” lanjutnya.

Di dalam laporan tersebut, dijelaskan awalnya Rudi sebagai terlapor 1 menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp300 juta.

Kedua pihak sepakat melakukan pembayaran dengan termin 20 persen, 30 persen dan 50 persen.

Dari kesepakatan pembayaran tersebut, Iko Uwais telah melakukan pembayaran termin 1 dan termin 2.

Akan tetapi terlapor atas nama Rudi tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai.

“Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Kabar Baik! Squid Game Versi Reality Show akan Dirilis Segera. Apakah Anda Berminat Menjadi Peserta?


“Namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai,” lanjutnya.

Iko kemudian meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar melakukan perbaikan pekerjaan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah