Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan? Ini Dia Penjelasannya

- 10 Mei 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi beras fidyah. Berikut besaran fidyah yang mesti dibayarkan jika kita tidak mampu mengerjakan ibadah puasa Ramadhan.
Ilustrasi beras fidyah. Berikut besaran fidyah yang mesti dibayarkan jika kita tidak mampu mengerjakan ibadah puasa Ramadhan. /Pixabay/congerdesign

PR SOLORAYA - Pada dasarnya Allah SWT mewajibkan berpuasa di bulan Ramadhan kepada seluruh umat Muslim dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada uzur atau halangan.

Bagi mereka yang memiliki uzur dan ada kemungkinan uzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.

Namun bagi mereka yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka Allah memberikan kemudahan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya yang disebut fidyah.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah? Yuk Simak, Jangan Sampai Salah

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?

Lalu berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan? Terdapat pendapat yang berbeda soal ukuran fidyah yang wajib dibayarkan.

Berikut perbedaan besaran fidyah yang harus dibayarkan:

Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

1. Satu Mud

Dalam sebuah hadits, Ali bin Abi Thalib menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.

Menurut hadits di atas, hitungan kasarnya 1 sha' setara dengan 4 mud.

Baca Juga: Usai Larangan Mudik 2021 Disahkan, Jumlah Pemudik Turun 11 Persen, Begini Penjelasannya

Jadi jumlah kurma yang didendakan sebanyak 4 x 15 = 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin.

Dalam perhitungan masa kini, 1 mud setara dengan 0,6 kg atau 3/4 liter.

Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Diduga Tak Lolos TWK, Penyidik KPK Harun Al Rasyid Berhasil Pimpin OTT Bupati Nganjuk

2. Dua Mud

Banyak sebagian ulama berpendapat bahwa membayar satu mud adalah kurang layak.

Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Baca Juga: Konflik Israel dan Palestina Semakin Memanas, Berikut Fakta-fakta dan Kronologisnya

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Karena menurut Imam Hanafi, fidyah diberikan untuk makan siang dan makan malam sampai kenyang satu orang miskin.

3. Satu Sha'

Didapati juga beberapa pendapat dari kalangan Hanafiyah yang menganggap bahwa satu sha’ setara dengan 4 mud.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Lebaran dari Berbagai Bahasa Di Dunia, Ada Jepang dan Korea

Ukurannya setara dengan zakat fitrah. Apabila diukur dengan timbangan, maka berat 1 sha’ adalah 2.176 gram.

Bila volumenya diukur, maka 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.

Dari perbandingan jumlah di atas, dapat kita lihat besaran dari fidyah paling minimal untuk dibayarkan sebesar 1 mud.

Baca Juga: Yuk Simak Niat Puasa Syawal, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanannya

Jika dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, membayar fidyah bisa disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari per jiwa.

Namun, alangkah lebih baik untuk memberikan fidyah sebesar satu porsi makanan sehari-hari yang kita makan kepada setiap orang miskin.***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x